Shipping policy

Order Processing

  • Pesanan diproses pada hari kerja (Senin–Sabtu).

  • Pesanan yang telah dikonfirmasi akan diproses dalam waktu 1–2 hari kerja, kecuali terdapat pemberitahuan lain.

  • Pada periode promosi atau hari libur nasional, waktu pemrosesan dapat sedikit lebih lama.

Shipping Methods

Kami bekerja sama dengan berbagai jasa pengiriman terpercaya di Indonesia, seperti:

  • J&T Express

  • JNE

  • SiCepat

  • AnterAja

  • Ninja Xpress

  • POS Indonesia

  • Ekspedisi lainnya sesuai ketersediaan

Delivery Time

Estimasi waktu pengiriman bergantung pada lokasi tujuan dan jasa ekspedisi yang dipilih.

  • Jabodetabek: 1–3 hari kerja

  • Pulau Jawa: 2–5 hari kerja

  • Luar Pulau Jawa: 3–10 hari kerja

Estimasi tersebut dapat berubah tergantung kondisi cuaca, operasional ekspedisi, atau keadaan di luar kendali kami.

Shipping Fees

Biaya pengiriman dihitung secara otomatis saat checkout berdasarkan alamat tujuan, berat, dan dimensi paket.

Order Tracking

Setelah pesanan dikirim, nomor resi akan diberikan sehingga pelanggan dapat memantau status pengiriman melalui website resmi jasa ekspedisi.

Packaging

Setiap pesanan dikemas dengan aman menggunakan material pelindung untuk meminimalkan risiko kerusakan selama proses pengiriman.

Shipping Delays

Kami tidak bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan oleh pihak ekspedisi, bencana alam, cuaca ekstrem, atau keadaan kahar (force majeure). Namun, kami akan membantu pelanggan melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi apabila diperlukan.

Incorrect Address

Pelanggan bertanggung jawab memastikan alamat pengiriman dan nomor telepon yang diberikan sudah benar. Kesalahan informasi dapat menyebabkan keterlambatan, biaya tambahan, atau kegagalan pengiriman.

Damaged or Lost Packages

Apabila paket diterima dalam kondisi rusak atau terdapat barang yang hilang, pelanggan diharapkan segera menghubungi kami maksimal 2 × 24 jam setelah paket diterima dengan menyertakan:

  • Video unboxing tanpa jeda

  • Foto kondisi paket

  • Foto produk yang diterima

Laporan yang tidak disertai bukti yang memadai dapat memengaruhi proses penanganan klaim.